Pelayanan Rawat Intensif

  1. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)
  2. Membawa Identias KTP dan Rujukan BPJS (Bagi Pasien dengan penjamin BPJS)

  1. Pasien Masuk Melalui IGD atau rawat jalan dari hasil pemeriksaan dokter
  2. Pasien Masuk Melalui IGD atau rawat jalan dari hasil pemeriksaan dokter

Mendapatkan perawatan di Instalsi Rawat Intensif selama 24 jam

1. Permenkes RI nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan 

 2. Pergub Jateng No. 58 Tahun 2020 tentang Tarif pelayanan pada BLUD RSUD & RSJD Provinsi Jawa Tengah

Pelayanan rawat intensif

Pojok pengaduan di RSMS Online, Media Sosial dan Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif"