Cetak Ulang Kode Aktivasi

  1. Surat permohonan cetak ulang kode aktivasi
  2. Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak PKP yang mengajukan permohonan cetak ulang Kode Aktivasi
  2. PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan

3 Hari kerjasejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/ Penolakan Permohonan Kode Aktivasi

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Ulang Kode Aktivasi"