Permohonan Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA
  3. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Pengusaha Warisan Belum Terbagi bagi Pengusaha Warisan Belum Terbagi
  4. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha bagi Pengusaha Badan dengan status Pusat
  5. Fotokopi dokumen identitas diri seluruh pengurus bagi Pengusaha Badan dengan status Pusat
  6. Surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap bagi Pengusaha Badan dengan status cabang
  7. Dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap bagi bentuk usaha tetap bagi Pengusaha Badan dengan status cabang
  8. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi Joint Operation bagi Pengusaha KSO Joint Operation
  9. Fotokopi Kartu NPWP masing masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi Joint Operation yang diwajibkan untuk memiliki NPWP bagi Pengusaha KSO Joint Operation
  10. Dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi Joint Operation dan salah satu pengurus dari masing masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi Joint Operation bagi Pengusaha KSO Joint Operation
  11. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai Kepala Instansi atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan bagi Instansi Pemerintah
  12. Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan atau Kepala Urusan Keuangan Desa bagi Instansi Pemerintah
  13. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi dan Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi yang ditunjuk

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  2. Permohonan pengukuhan PKP secara elektronik dilakukan dengan 1 mengisi dan menyampaikan Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan 2 mengunggah upload salinan digital softcopy dokumen yang disyaratkan pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak
  3. Permohonan pengukuhan PKP secara tertulis dilakukan oleh Pengusaha dengan 1 mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan 2 melampirkan dokumen yang disyaratkan Permohonan tersebut disampaikan a secara langsung b melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau c melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha Pengusaha

1 Hari kerjasetelah BPE atau BPS diterbitkan berupa menerima permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan atau ketentuan ataumenolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen dan atau ketentuan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1.  Telepon: (021) 134; 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP"