Konsultasi Melalui Media Online

  1. 1. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  2. 2. Pengguna layanan memiliki akun WhatsApp pada perangkat elektronik
  3. 3. Pengguna layanan mengisi data diri pada formulir yang tersedia
  4. 4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi melalui Telegram atau email

  1. Prosedur pelayanan melalui Telegram : 1. Pengguna layanan mengakses Telegram dengan mencari akun @SiSUSI Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Buleleng 2. Petugas layanan memberikan informasi statistik yang dikonsultasikan Prosedur pelayanan melalui Email : 1. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi secara online melalui email dengan terlebih dahulu memperkenalkan diri (nama dan instansi/universitas) kemudian menyampaikan permintaan data/keperluan yang ingin dikonsultasikan 2. Petugas layanan memberikan informasi statistik yang dikonsultasikan melalui email 3. Petugas layanan menutup percakapan jika layanan konsultasi telah selesai 4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima melalui email

1)    Pengguna layanan melalui WhatsApp akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00 - 15.30 WITA.

2)    Pengguna layanan melalui email akan dilayani pada jam layanan yaitu pukul 08.00-15.30 WITA, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permintaan data/keperluan disampaikan dengan jelas dan persyaratan pelayanan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik.

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di ruangan PST

Online form: s.bps.go.id/pengaduan_5108

Telepon: 0362-22145

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Telegram @SiSUSI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Melalui Media Online"