Layanan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan fotocopy KTP/KK/KIA/SIM 1 (satu) lembar

  1. Petugas menyiapkan dan menyerahkan formulir pendaftaran anggota
  2. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran anggota
  3. Pemustaka menyerahkan persyaratan
  4. Petugas memverifikasi keabsahan kelengkapan persyaratan
  5. Petugas menginput data pemohon dan pengambilan foto
  6. Petugas mencetak Kartu Tanda Anggota
  7. Petugas mencatat data keanggotaan baru di buku induk
  8. Petugas menyerahkan Kartu Tanda Anggota ke pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

§  Petugas menyiapkan dan menyerahkan formulir pendaftaran anggota

§  Pemustaka mengisi formulir pendaftaran anggota

§  Pemustaka menyerahkan persyaratan

§  Petugas memverifikasi keabsahan kelengkapan persyaratan

§  Petugas menginput data pemohon  dan pengambilan foto

§  Petugas mencetak Kartu Tanda Anggota

§  Petugas mencatat data keanggotaan baru di buku induk

    Petugas menyerahkan Kartu Tanda Anggota ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota Perpustakaan

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan

  • Kotak saran dan masukan

  • SMS/WA Pengaduan No. 08xxx

  • Email : adinegorosawahlunto001@gmail.com

  • Facebook : Perpustakaan Umum Sawahlunto

  • Instagram : Perpustakaan Umum Sawahlunto

  • Website : perpusarsip.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Inlislite

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan"