Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. "1. Surat Pengantar Akta kelahiran dari Desa, 2. Formulir F.2.01 ( Surat Keteragan Kelahiran ), 3. Foto copy Kartu keluarga (KK), 4.Foto copy KTP Elektronik orang tua, 5. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan yang dilegalisir KUA, 6. Surat kelahiran Asli dari Bidan/RS tempat bersalin, 7. Foto copy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi kelahiran, 8. Formulir F-2.01 ( Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI)"

  1. 1 Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan; 2 Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi / pelayanan di desa, berkas dicek ke Kartu Keluarga (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi); 3 Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan 4 Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon untuk di proses di UPTD Capil

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Desa/secara tertulis melalui kotak saran

2.     Melaui email : pemdespesawahan719@gmail.com

Melalui Facebook Pesawahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"