Pelayanan Pengaduan

No. SK: 188/ 224 /433.102.1/2022

  1. 1. Pengaduan secara lisan dan tertulis
  2. 2. Pengaduan melalui medsos
  3. 3. Identitas resmi dari pengadu

  1. 1. Pengadu menyampaikan aduannya secara lisan dan tertulis
  2. 2. Petugas menanggapi dan mencatat atau merekam keluhan atau kendala pelayanan yang dialami pasien/keluarga pasien
  3. 3. Petugas melakukan koordinasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikankeluhan yang terjadi dalam pelayanan
  4. 4. Apabila kendala pelayanan belum dapat diatasi oleh kepala unit, petugas melakukan konsultasi lanjutan kepada pihak Direksi, untuk kasus-kasus yang membutuhkan kebijakan menjadi kewenangan Direktur
  5. 5. Hasil koordinasi yang berhubungan dengan kebijakan disampaikan kepada pelapor pengaduan, bila berhubungan dengan fasilitas dan sarana, Tim tehnis segera melakukan perbaikan sarana
  6. 6. Insiden pengaduan dicatat sebagai bahan evaluasi serta dilaporkan kepada pimpinan setiap triwulan/tahunan

Maksimal 1-3 hari kerja, tergantung berat/ringannya pengaduan


Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

·      Aplikasi SP4N-LAPOR!

·      Website : rsud.bangkalankab.go.id

·      IG : @rsudsyamrabu

·      FB : RSUD Syamrabu Bkl

        SMS/ WA CENTER : 0812-5252-5117

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"