No. SK: 188.4/68/103.04/2022
Berdasarkan tindakan yang diberikan
Pelayanan Unit Gawat Darurat, Pelayanan Ruang Bersalin, Pelayanan Unit Ambulance, Pelayanan Unit Pemulasaraan Jenazah (Visum Luar Hidup dan Administrasi)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store