PM1 Lurah - SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU

  1. KTP Pemohon (Scan Asli)
  2. Kartu Keluarga (scan asli)
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (Scan Asli)
  4. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa (download Jakevo) (Scan Asli)
  5. Surat Pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya (Format dapat didownload di : https://bit.ly/SuratPernyataanPenguasaanFisik ) (Scan Asli)
  6. Scan asli 2 KTP Saksi (Saksi Ketua RW dan Ketua RT) (Scan Asli)
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukkan scan asli dokumen tersebut (Scan Asli)
  8. SPPT PBB asli tetangga (Scan Asli)
  9. SSPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD (Scan Asli)
  10. IMB/IPB asli (Scan Asli)

  1. Pemohon mengkases https://jakevo.jakarta.go.id
  2. Jika sudah memiliki akun, login dengan email dan password yang terdaftar, jika belum klik Daftar dan lengkapi data yang dibutuhkan
  3. Ketik Captcha sesuai yang diminta
  4. Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna orange, tengah sebelah kanan)
  5. Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Keterangan Urusan Lainnya
  6. Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna orange, tengah sebelah kanan)
  7. Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih Keterangan Urusan Lainnya
  8. Pada Jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lain Apa Yang Akan Diajukan?, Pilih SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
  9. Isi semua data yang di minta dan upload berkas yang telah di scan sesuai keterangannya
  10. Klik Ajukan Permohonan
  11. Permohonan di proses di tingkat Kelurahan
  12. Pemohon dapat mengecek secara berkala permohonan sudah di setujui apa belum, jika sudah silakan download dan print PM1 yang telah di setujui untuk dibawa ke unit terkait.

Pelayanan Pengantar Masayarakat/ PM 1 Online Jakevo dapat selesai apabila kelengkapan berkas yang diajukan pemohon melalui sistem Jakevo lengkap, maka pelayanan tsbt dapat selesai 1x24 jam. Namun, apabila tidak lengkap maka menunggu pemohon melengkapi kelengkapan berkas, sehingga jangka waktu penyelesaian dapat memakan waktu lebih dari 1x24 jam.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru

Penanganan pengaduan pelayanan dapat langsung ditindaklanjuti melalui chat box kolom pesan yang sifatnya interaktif antara pemohon warga dengan petugas dan menghubungi Call Center pada nomor 1500164 / (021) 1500164 (Non Telkomsel).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JAKEVO (SE Pedoman Pelayanan Administrasi Pada Kecamatan dan kelurahan Secara Daring)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PM1 Lurah - SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU"