Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
  2. FOTO COPY SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERNOTOR (STNK)

  1. ADMINISTRASI, PEMOHON/PEMILIK KENDARAAN MENYERAHKAN PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI KE PETUGAS ADMINISTRASI
  2. PETUGAS ADMINISTRASI MELAKUKAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN DAN MEMINTA NAMA DAERAH YANG AKAN DI TUJU UNTUK MELAKUKAN UJI KIR SEMENTARA
  3. PETUGAS PELAYANAN MELAKUKAN PENGESAHAN DAN PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI NUMPANG UJI SEMENTARA
  4. PEMOHON/PEMILIK KENDARAAN MELAKUKAN PEMBAYARAN KE LOKET PEMBAYARAN
  5. PETUGAS MENYERAHKAN SURAT REKOMENDASI NUMPANG UJI KE PEMOHON/PEMILIK KENDARAAN

PENDAFTARAN    :    2 MENIT

PEMERIKSAAN ADMINISTRASI    :    5 MENIT

PENGESAHAN DAN PEMBERIAN SURAT REKOMENDASI NUMPANG UJI    :    10 MENIT

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. MELALUI KOTAK SARAN

2. TELPON

3. EMAIL

4. UNIT PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor"