Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Persyaratan pengaduan dengan Mendatangi Kantor Camat Secara Langsung atau atau melalui Media Sosial
  2. Mengisi dan Menanda Tangani Formulir Pengaduan Masyarakat
  3. Melampirkan identitas diri berupa e-Ktp/ Paspor/ Sim/ KK dan Nomor yang dapat dihubungi
  4. Mengembalikan Formulir aduan Kepada Petugas untuk ditindak lanjuti

  1. Pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat
  2. Petugas Pelayanan Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat melakukan registrasi Laporan/ Aduan
  3. Petugas Pelayanan Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat melakukan analisa terhadap data dan informasi yang diterima dengan melibatkan Seksi teknis, instansi di lingkungan Kecamatan, Mukim dan Perangkat Desa
  4. Tim UPPM dan instansi teknis dan Desa melakukan pengecekan lokasi apabila diperlukan
  5. Tim UPPM dan instansi teknis memberikan laporan dan masukan terkait pengecekan lapangan kepada Camat Sukajaya
  6. Camat melakukan koordinasi dengan instansi teknis dalam pengambilan keputusan, apabila diperlukan
  7. Camat menyampaikan jawaban atas aduan masyarakat dalam wilayah kecamatan Sukajaya

Paling lama 3 ( tiga ) hari kerja setelah pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Respon atas aduan masyarakat terhadap pelayanan dalam wilayah kecamatan sukajaya, berupa informasi, lisan, surat, tindakan atau penyelesaian permasalahan

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telepon                 : (0652) 3324088
  3. Email                     : sukajayakecamatan@gmail.com
  4. Website                 : sukajayakec.sabangkota.go.id
  5. SMS/WA                : 081272498680
  6. Petugas Piket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272498680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Penanganan Pengaduan Masyarakat"