Surat Masuk

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. Berkas/ Dokumen/ Surat Masuk dari Dinas/ Lembaga/ Desa/ Masyarakat

  1. Surat Masuk di Terima oleh bagian Tata usaha / Kaur Umum dan Perencanaan
  2. Staf Tata Usaha / Kaur Umum dan Perencanaan melakukan pencatatan data Agenda Surat Masuk dan Penyimpanan Fisik Surat dengan melakuakan Pemindaian dokumen. Pemindaian dokumen merupakan hal yang bersifat opsional. Apabila surat yang diterima sudah dalam bentuk salinan naskah elektronik (softcopy) atau merupakan surat yang bersifat Rahasia, pemindaian dokumen tidak diperlukan
  3. Data Agenda Surat Masuk tersimpan dalam basis data yang terpusat (tidak tersimpan di computer lokal pengguna)
  4. Pengguna Tujuan Surat dapat melihat data Surat Masuk yang ditujukan. Kepadanya untuk di periksa isi detail surat masuk tersebut.
  5. Apabila Surat Masuk tersebut salah alamat, terdapat fasilitas khusus untuk mengembalikan ke bagian Tata Usaha agar dilakukan penyesuaian
  6. Kepala Desa mendisposisi ke Sekretaris Desa melalui Aplikasi Srikandi
  7. Sekretaris Desa mendisposisi ke Kepala Urusan/ Kepala Seksi melalui Aplikasi Srikandi
  8. Apabila diperlukan, penerima disposisis dapat melakukan disposisi lanjutan kepada bawahannya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Disposisi Surat

Melalui e-mail :

pemdeskarangpakis05@gmail.com

Telepon : (0287) 475960
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store