1 Pemohon mengajukan Surat Pengantar kepada Ketua RT/RW
2. Setelah Point.1 selesai Pemohon baru bisa mengajukan surat permohonan yang dibutuhkan beserta berkas kelengkapannya dan kembali kerumah untuk meminta tanda tangan para Ahli waris dan para saksi
3. setelah Point.2 selesai Lurah baru menandatangani dokumen tersebut
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
Apabila ada warga yang mengeluhkan pelayanan dari karyawan/ti, maka warga bisa mengajukan pengaduan kepada petugas piket pengaduan masyarakat yang berada di kantor Kelurahan tersebut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreLurah