Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk rumah tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta

No. SK: 86 Tahun 2021

  1. Lokasi Tanah berada di dalam kelurahan setempat
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan dengan bermaterai Rp.10000
  4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
  5. Fotokopi KTP/KK Pemohon
  6. Fotokopi Sertifikat HGB/AJB Dokumen lainnya dan menunjukan aslinya
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dibayar dan bukti lunas
  8. Surat pernyataan penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dari lingkungan masyarakat setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun harizontal yang menyatakan yang bersangkutan benar sebagai pemilik atau menguasai bidang tanah tersebut
  9. surat riwayat kepemilikan tanah yang menyebutkan riwayat perolehan penguasaan tanah
  10. Surat pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  11. Surat pernyataan para ahli waris sesuai peruntukannya )bila pewaris meninggal)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk rumah tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima surat pengantar peningkatan hak atas tanah (PTSP)

1 Hari Kerja/permohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Dengan Subjek Luar DKI Jakarta

1.       Email Pelayanan :

kelurahankebonkelapa.pelayanan@gmail.com

2.       Nomor Whatsapp Pelayanan:

081218614251

3.       Pejabat Pengawas Pelayanan (Eselon IV):

M. Imron Sumadi, SH

Kasie Pemerintahan Kelurahan Kebon Kelapa

Nomor telpon : 081292134245


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk rumah tinggal dengan subjek luar DKI Jakarta"