Standar Pelayanan Izin Pendirian Non Panti Sosial

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Izin Pendirian Pusat Santunan Dalam Keluarga secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) ? WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) ? WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) ? NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) ? Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) ? SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham ? NPWP Badan Usaha
  4. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP-el tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  6. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Scan Asli Tanda Daftar Yayasan (TDY)
  8. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan
  9. Laporan kegiatan yayasan yang ditandatangani pengurus inti dan distempel yang dilengkapi dengan: ? Susunan pengurus (ketua, sekretaris, dan bendahara) yang minimal salah satu pengurusnya harus bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dan memiliki KTP-el DKI Jakarta ? Pasfoto pimpinan yayasan ukuran 4x6 cm ? Program kerja non panti sosial ? Usulan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir ? Foto dokumentasi kegiatan ? Data dan foto warga binaan sosial ? Daftar inventaris sarana dan prasarana
  10. Jika menyewa tanah atau bangunan (Scan Asli) : ? Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan ? Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan ? Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el) pemilik tanah atau bangunan

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara;
  4. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  5. Pemohon mencetak output Izin Pendirian Non Panti Sosial

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pendirian Non Panti Sosial

1. Nomor Telepon Kantor 021-4754762

2. Nomor Fax 021-4754762

3. Whatsapp 081414225499

4. Nomor Telepon/call center 1500-164

 5. Email ptsp.pisangantimur@gmail.com 6. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Pendirian Non Panti Sosial"