Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

No. SK: 86 Tahun 2021

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah
  2. Fotokopi KTP terbaru pemohon atau kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru pemohon
  4. Fotokopi Pelunasan PBB (tidak ada tunggakan dari UPPRD)
  5. Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (Asal usul)
  6. Surat Keterangan ahli waris jika tanah merupakan warisan
  7. Asli dan Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Surat Hibah
  8. Asli Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh RT, RW dan saksi (disertai dengan melampirkan Fotokopi KTP saksi)
  9. Fotokopi Surat Keterangan Tanah dari BPN
  10. Surat Pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT dan RW
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (PM1) permohonan rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja
  6. Pemohon menerima surat keterangan (PM1) permohonan rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

7-14 hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

1.       Email Pelayanan :

kelurahankebonkelapa.pelayanan@gmail.com

2.       Nomor Whatsapp Pelayanan:

081218614251

3.       Pejabat Pengawas Pelayanan (Eselon IV):

M. Imron Sumadi, SH

Kasie Pemerintahan Kelurahan Kebon Kelapa

Nomor telpon : 081292134245


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja"