Pindah Datang Antar Kecamatan

No. SK: 188/13/K/411.513/2023

  1. Surat Pindah Datang yang disahkan Kepala Desa / Kelurahan
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. KTP-Elektronik Asli
  4. Biodata

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Entri Data ( SKPWNI )
  4. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kasubag
  5. Penanda Tanganan Oleh Pejabat
  6. Penyerahan Pindah Tempat

1 hari Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas, 1 hari Entri Data ( SKPWNI ), 1 hari Verifikasi & validasi hasil  entri oleh Kasi / Kasubag, 2 Penanda Tanganan Oleh Pejabat

Tidak dipungut biaya

Pindah Datang Antar Kecamatan

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1. Sekretaris mendistribusikan pegaduan masyarakat kepada Kepala OPD/Dinas.

2. Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon, fax dan email.

3. Sanksi adalah hukuman atau tindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan binaan.

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace

2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya 

    Kediri No. 30, Cerme - Pace

3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265

4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sedudo.nganjukkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Antar Kecamatan"