Pelayanan Lansia

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. -

  1. Pasien datang ke loket pendaftaran
  2. Petugas loket memilah kriteria pasien berdasarkan usia (apabila usia > 60 tahun, diarahkan ke poli lansia)
  3. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik di ruang pemeriksaan
  5. Petugas melakukan rujukan ke poli terkait bila diperlukan (gizi, gigi, laboratorium, TB, UGD) bila diperlukan
  6. Memberikan informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  7. Dokter memberikan resep kepada pasien dan rujukan berjenjang jika perlu
  8. Pasien mengambil obat sesuai resep, kemudian pulang

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

Pelayanan Pengobatan usia >60 tahun

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : puskesmas_wonokasian_sidoarjo

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"