Pelayanan Khusus (Haji)

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. Membawa fotokopi bukti setoran BPIH awal
  5. -

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Poli haj
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomer urut antrian di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil dan dipersilakan duduk di tempat pelayanan
  5. Dilakukan pemeriksaan pasien
  6. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukan
  7. Pasien mengambil obat di ruang obat
  8. Pasien pulang

5-30 menit (bila tanpa rujukan internal)

30- 120 menit (bila dengan rujukan internal)

Sejak dipanggil di ruang pelayanan

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan di Puskesmas

Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Khusus (Haji)"