Pelayanan TB

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. -

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Poli TB
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomer urut antrian di ruang tunggu
  4. Pasien dipanggil dan dipersilakan duduk di tempat pelayanan
  5. Pasien ditanya tentang keluhan dan diperiksa
  6. Petugas mencatat dan membuat diagnosa
  7. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukan
  8. Pasien mengambil obat di ruang obat
  9. Pasien pulang

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021


Pemeriksaan TB dan Pengobatan TB

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"