Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. -

  1. Pasien datang dengan membawa form permintaan pemeriksaan laborat
  2. Pasien menaruh form permintaan pemeriksaan laborat di tempat yang disediakan
  3. Petugas memanggil pasien untuk pengambilan sampel sesuai permintaan
  4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  5. Petugas memanggil pasien untuk memberikan hasil pemeriksaan laborat

120 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

1. Pemeriksaan Hematologi, 2. Pemeriksaan Kimia Klinik, 3. Pemeriksaan Urinalisa, 4. Pemeriksaan Lainnya

a. Kotak Saran
b. Telepon : (031) 99644143
c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id
d. Email : pkmwonokasian@gmail.com
e. Facebook : Puskesmas Wonokasian
f. Instagram : pkmwonokasian
g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"