Pelayanan Imunisasi

No. SK: 400.7.1/670/438.5.2.2.29/2024

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo)
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. -

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnose
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

3. JKMM : SK Bupati No. 188/220/438.1.1.3/2021

Imunisasi rutin lengkap dan Vaksinasi Covid 19

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"