Pelayanan ISPA

No. SK: 188.4/184/438.5.2.2.29/2023

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien daftar di loket disertai petugas loket melakukan skrining keluhan dan usia (keluhan yang berhubungan dengan pernafasan seperti batuk, pilek, demam, nyeri tenggorokan) usia > 5 tahun
  2. Pasien diarahkan ke Poli ISPA
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu Poli ISPA
  4. Pasien dipanggil sesuai urut antrian
  5. Pasien di skrining oleh petugas paramedis (untuk ditanya keluhan dan pemeriksaan tanda-tanda vital)
  6. Pasien diperiksa oleh petugas medis (pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dokter)
  7. Pasien diberikan resep/rujukan
  8. Pasien mengambil obat sesuai resep/form rujukan
  9. Bila membutuhkan rujukan, surat bebas covid, surat isolasi, dll pasien menuju meja administrasi
  10. Pasien Pulang

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pengobatan Penyakit Respirasi, 2. Konsultasi terkait Covid 19, 3. Rujukan berjenjang

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ISPA"