Pelayanan Gizi

No. SK: 188.4/184/438.5.2.2.29/2023

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa pengantar rujukan dari poli internal (pasien dengan penyakit degeneratif & non degeneratif
  4. Membawa buku KIA/KMS (pasien balita, ibu hamil, calon pengantin)

  1. Pasien menyerahkan pengantar rujukan dari poli internal atau buku KIA/KMS ke petugas
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien
  3. Petugas melakukan pengukuran antropometri pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian awal gizi
  5. Petugas menentukan diet untuk pasien, jika pasien tersebut balita/ ibu hamil/ calon pengantin mempunyai masalah gizi diberikan PMT (Pemberian Makanan Tambahan)

20 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Anjuran Diet, 2. Pemberian PMT

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"