Pelayanan KIA KB

No. SK: 188.4/184/438.5.2.2.29/2023

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya

  1. Pasien mendaftarkan diri ke loket
  2. Pasien diarahkan ke Poli KIA-KB
  3. Pasien menunggu panggilan sesuai nomer urut antrian di ruang tunggu Poli KIA-KB
  4. Pasien dipanggil dan dipersilakan duduk di tempat pelayanan
  5. Pasien ditanya tentang keluhan dan diperiksa
  6. Petugas mencatat dan membuat diagnose kebidanan
  7. Petugas melakukan konsultasi dengan dokter bila diperlukan
  8. Petugas memberi resep
  9. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  10. Pasien pulang

20 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan, 2. Pelayanan Pemeriksaan Kunjungan Nifas, 3. Pelayanan Bayi dan Balita sakit, 4. Pelayanan Catin, 5. Pelayanan KB, 6. Pelayanan Imunisasi, 7. Pelayanan Rujukan

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website :puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA KB"