Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/184/438.5.2.2.29/2023

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. Membawa rujukan lama dan surat keterangan dalam perawatan untuk pasien yang akan memperpanjang rujukan

  1. Pasien dipanggil oleh petugas
  2. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  3. Dilakukan swab antigen untuk pasien yang memerlukan tindakan aerosol
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang (Tensi dan Laboratorium) bila diperlukan
  5. Dilakukan tindakan sesuai diagnosa
  6. Pemberian resep obat, rujukan, surat keterangan sehat, surat keterangan berobat, surat keterangan istirahat, bagi yang memerlukan
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  9. Pasien Pulang

30 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut, 2. Penambalan Sementara, 3. PenambalanTetap, 4. Pencabutan Gigi Sulung, 5. Pencabutan Gigi Permanen, 6. Pembersihan Karang Gigi, 7. Pengobatan , 8. Rujukan, 9. Surat Keterangan Berobat, 10. Surat Keterangan Istirahat

a. Kotak Saran

b. Telepon : (031) 99644143

c. Website : puskesmaswonokasian.sidoarjokab.go.id

d. Email : pkmwonokasian@gmail.com

e. Facebook : Puskesmas Wonokasian

f. Instagram : pkmwonokasian

g. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonokasian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan Mulut"