Pengantar Penggantian e-KTP

  1. Pengantar RT atau RW
  2. Fotocopy KK
  3. e-KTP Lama

  1. Datanglah ke kantor desa setempat membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap
  2. Tunggu antrian sesuai waktu kedatangan anda
  3. Setelah tiba pada antrian anda sampaikan apa keperluan anda kepada petugas pelayanan
  4. serahkan persyaratan yang sudah anda persiapkan
  5. tunggulah beberapa saat petugas sedang membuat berkas pengantar untuk anda
  6. Periksa kembali berkas pengantar anda yang diberikan oleh petugas pelayanan
  7. Setelah sudah lengkap bawalah berkas tersebut ke Disdukcapil setempat

Pemeriksaan berkas persyaratan 2 menit

pembuatan produk pelayanan 3 menit

menunggu penandatanganan 5 menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Untuk layanan pengaduan hubungi contac person

1. Kepala Desa Riskianasari, SE (0877-0524-5801) 

2. Sekretaris Desa Priyo Sumarno, S.Pd (0888-2675-847)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Penggantian e-KTP"