Standar Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK 1)

No. SK: 01 Tahun 2022

  1. Menginput Formulir Kartu Pencari Kerja (AK1) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan Asli) ? WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) ? WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa
  4. Ijazah terakhir
  5. Sertifikat keterampilan, jika ada
  6. Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, jika ada)
  7. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm

  1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan;
  2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara;
  4. Pemohon mencetak output IzinKartu Pencari Kerja (AK 1)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK IzinKartu Pencari Kerja (AK 1)

1. Nomor Telepon Kantor 021-4754762  

2. Nomor Fax 021-4754762

 3. Whatsapp 081414225499 

4. Nomor Telepon/call center 1500-164 

5. Email ptsp.pisangantimur@gmail.com 

6. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK 1)"