1 hari pengajuan formulir, 1 hari verifikasi formulir, 3 hari proses tte dan cetak balngko
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah : 1. Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon, fax, dan email. 2. Kepala Bidang melakukan penyelesaian pengaduan dan melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas/OPD melalui Sekretaris. 3. Kepala Dinas mendisposisi Surat Pengaduan kepada Sekretaris. 4. Sanksi merupakan tindakan atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, dan binaan. Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace 2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace 3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265 4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store