Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar Desa / Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir F1.01 ( di Kelurahan / Desa )
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. SKCK

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Pengentrian Data
  4. Penerbitan Kartu Keluarga
  5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi / Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan KK

1 hari pengajuan formulir, 1 hari verifikasi formulir, 3 hari proses tte dan cetak balngko

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1. Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon, fax, dan email.

2. Kepala Bidang melakukan penyelesaian pengaduan dan melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Kepala Dinas/OPD melalui Sekretaris.

3. Kepala Dinas mendisposisi Surat Pengaduan kepada Sekretaris.

4. Sanksi merupakan tindakan atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, dan binaan.

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace

2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya 

    Kediri No. 30, Cerme - Pace

3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265

4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sedudo.nganjukkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"