Standar Pelayanan Pemberian kartu keluarga

No. SK: 01

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KK Lama Asli
  3. FC Surat Nikah (bagi yang berkeluarga)
  4. FC KTP/akta Kelahiran/Keterangan Lahir seluruh anggota keluarga
  5. FC Ijasah anggota keluarga
  6. FC akta Cerai/Surat kematian Suami/Istri

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap k PTSPS
  3. Petugas menerimas berkas (PTSP)
  4. petugas melakukan verifikasi berkas ( Satpel Adm.Dukcapil)
  5. Pemohon Mengisi Formulir (Satpel. Adm Dukcapil)
  6. Petugas memproses pencetakan blanko KK (Satpel Adm.Dukcapil)
  7. Pemohon memproses penanda tanganan blanko KK kepada Kepala Keluarga dan ketua RT
  8. Pemohon mengambil nomor antrian blanko /Kk (PTSP)
  9. Pemohon menyerahkan blanko KK (PTSP)
  10. Petugas memmproses penandatanganan blanko KK oleh lurah ( Kelurahan )
  11. Pemohon menerima KK (PTSP)

Apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Telepon Kantor 021-4243768

2. Nomor Fax 021-4214774

3. Call canter PTSP 1500164

4. Email ptsp.harapanmulia@gmail.com atau ke.harapanmulia@gmail.com

5. Kkontak saran dan pengaduan : 13 kanal Pengaduan Masyarakat Melalui wa di 081519394764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian kartu keluarga"