Pengurusan Cuti Pegawai

  1. a. Surat Pengantar dari OPD
  2. b. Surat ijin cuti yang sudah di tanda tangani kepala OPD / Sekretaris Daerah
  3. c. Surat Pengajuan cuti dari yang bersangkutan

  1. a. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ijin cuti dengan surat pengantar dari OPD masing-masing
  2. b. Menindaklanjuti, meneliti dan meregister berkas pengajuan cuti dari semua OPD
  3. c. Menerima surat pengajuan cuti dari semua OPD melalui Email
  4. d. Menghimpun berkas pengajuan cuti dari semua OPD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti

Petugas :   Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan

Hotline        :        031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store