Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam

No. SK: Keputusan Camat Pangaribuan Nomor 02 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Melampirkan Foto Visual Lokasi Bencana Alam
  3. Dokumen keterangan rincian kerugian yang diderita
  4. Kronologis terjadinya bencana alam
  5. Berita acara peninjauan lokasi bencana alam

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan
  2. Dilayani oleh petugas, dan dilakukan pengecekan berkas, apabila ada kekurangan diberitahukan langsung untuk melengkapinya dan apabila sudah lengkap maka akan diberikan kepada Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
  3. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam
  4. Setelah berkas dinyatakan valid maka seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum menyerahkan Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  5. Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam yang sudah diparaf Sekretaris Camat ditandatangani oleh Camat dan diarsipkan
  6. Surat Rekomendasi Permohonan Bantuan Bencana Alam di stempel basah dan diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Bantuan Bencana

1. Kotak Saran;

2. email : pelayananpublikpangaribuan@gmail.com

3. Facebook : Lapor Kantor Camat Pangaribuan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store