Kartu Pencari Kerja (AK 1)

  1. Menginput Formulir Kartu Pencari Kerja (AK 1) secara elektronik melalui jakevo.jakarta.go.id
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab (Scan ASli), WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), WNA : KArtu Izin Tinggal terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor
  3. Jika Dikuasakan : Surat Kuasa diatas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Ijazah Terakhir
  5. Sertifikat Ketrampilan; jika ada
  6. Daftar Riwayat Hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman kerja; jika ada)
  7. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm

  1. Pemohon Mendaftar secara Online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan
  2. Tim Teknis Melakukan Pemeriksaan secara Administrasi
  3. Kepala UP PMPTSP Kelurahan melakukan otorisasi /penilaian hasil berkas
  4. Pemohon Mencetak output Izin Kartu Pencari Kerja (AK 1)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK 1)

Hubungi Nomor Whatapps : 089681936356

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pencari Kerja (AK 1)"