Layanan Keanggotaan/ Kartu Tanda Anggota (KTA)

No. SK: 000.8.3.2/8/40.01/2024

  1. Warga Masyarakat Kota Tulungagung
  2. Menyiapkan fotocopy KTP/KK dan foto diri
  3. Setiap tahun anggota perpustakaan harus melakukan perpanjangan keanggotaan
  4. Kartu anggota tidak dapat dipergunakan oleh orang lain

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran anggota dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas memproses pembuatan KTA, dan Kartu Anggota langsung dapat dipergunakan untuk meminjam buku

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota

-    Kotak saran dan masukan

-    WA Pengaduan ke 0888 7133 639

-    Email: diperpusipkabtulungagung@gmail.com

-    Instagram: Instagram.com/dinperpusipta

-    Facebook: facebook.com/dinperpusipta

-    bit.ly/surveiperpustulungagung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store