Pencatatan Kelahiran

  1. Fotocopy KTP orang tua dan Kartu Keluarga (terbaru)
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskesmas/Bidan/dll
  3. Formulir Keterangan Kelahiran
  4. Fotocopy KTP Saksi 2 orang
  5. Pengantar RT RW
  6. Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah

  1. Pemohon mengisi formulir pencatatan kelahiran dan menyerahkannya ke petugas dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir dan dokumen yang dilampirkan
  3. Perekaman data berdasarkan kelengkapan data dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi petugas yang dilaporkan kedalam database kependudukan
  4. Pencatatan pada register dan penerbitan kutipan akte kelahiran
  5. Penyerahan Kutipan akte kelahiran diberikan ke pemohon

Jika sistem berjalan dengan baik dan lancar proses akte kelahiran dapat selesai dengan cepat

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Jika masih ada kendala dari pihak tertentu langsung dikonsultasikan dengan Kasatlak Dukcapil Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"