Pelayanan Pajak Daerah

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. Foto copy KTP Pembeli (1 lembar) 2. Foto copy KTP Penjual (1 lembar) 3. Foto copy SPPT (1 lembar) 4. Pelunasan/Print Out PBB 5. Kuitansi transaksi 6. Foto copy sertifikat (1 lembar) 7. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan) (1 lembar) 8. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (bermaterai) 9. Dokumen Pendukung Lainnya/Brosur 10. Foto Lokasi 11. Verifikasi dan validasi Pemetaan pada Sertifikat/Bukti Kepemilikan

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi PPAT Online yang dapat diakses oleh PPAT/PPATS yang telah terdaftar (website: https:pangdenbukit.citigov.id /signin) (Wajib Pajak)
  2. Memverivikasi berkas permohonan sesuai Syarat layanan lanjut melakukan penelitian untuk berkas tanpa pengurangan (Petugas Pelayanan
  3. Memverivikasi berkas permohonan sesuai Syarat layanan lanjut melakukan penelitian untuk berkas tanpa pengurangan (Petugas Pelayanan
  4. Validasi ketepatan SSPD BPHTB (Kasubid. Pelayanan)
  5. Cetak Form validasi SSPD BPHTB (Wajib Pajak)
  6. Tanda Tangan SSPD BPHTB (Kabid. Pendataan dan Pelayanan)
  7. Membayar BPHTB di Bank Persepsi dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Bendahara Penerimaan (Wajib Pajak
  8. Menerbitkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) (Petugas Pencetak NTPD)
  9. Menyerahkan SSPD dan NTPD kepada wajib pajak (Petugas Pelayanan)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

validasi sspd bphtb tanpa pengurangan BPHTB

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281361000046&text=Yan Starpa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah"