No. SK: HK.02.02.15A.07.24.196
2 Hari Kerja (setelah dokumen diunggah lengkap sesuai persyaratan pada e-bpom.pom.go.id setelah melakukan pembayaran PNBP)
Pelayanan melalui website e-bpom.pom.go.id
● Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 16.30 WIB (tanpa istirahat)
● Jumat
Pukul 08.00 – 16.00 WIB (tanpa istirahat)Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat danMakanan Rp 50.000 per item produk
Surat Keterangan Ekspor
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor BBPOM di Pontianak atau melalui : (a) Telepon (0561) 737720 (b) Email: bpom_pontianak@pom.go.id (c) Whatsapp Business: 0822-5547-0600 (d) Media sosial: Instagram: bpom.pontianak, Facebook: Balai Besar POM di Pontianak, X: @BPOMPontianak
2.Penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan: (a) Jumpe Pak Long (Tatap muka pada hari Senin-Jumat melalui janji temu dan / atau WA 0853 8768 0008) (b) Kanal SP4N-Lapor! : www.lapor.go.id (c) TSang integritas: sangintegritas.pom.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggungjawab Penerimaan Sampel Pihak Luar
Penanggung Jawab Pengujian Sampel Pihak Luar
Penanggung Jawab Laanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Menerima Sampel Pihak Luar
Menerima Sampel Pihak Luar