Pelayanan perbendaharaan

No. SK: 900/0043.38/lll/2023

  1. SKPP Pensiun ( Berakhir masa kerja / Pensiun Muda/ Pensiun dengan tidak hormat) - Surat pengantar dari SKPD/UPP ( untuk tenaga pendidik) - SKPPS ( Petikan Gaji Terakhir) dari SKPD/UPP ( Untuk tenaga pendidik ) - Surat Keterangan Penyesuaian Gaji ( Apabila Gaji Pokok belum cocok dengan tabel gaji ) STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SKPP - SK Pensiun Asli - Akta Perkawinan, Akta Anak, dan Surat Keterangan Kuliah ( Apabila masih tertanggung ) - Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lemba
  2. SKPP Meninggal dunia ( Ahli waris ) - SKPPS (Petikan gaji terakhir ) dari SKPD/ UPP ( untuk tenaga pendidik ) - Surat keterangan Penyesuaian Gaji ( apabila gaji pokok belum cocok dengan tabel gaji ) - Akta perkawinan, Akta Anak, dan Surat keterangan kuliah ( apabila masih tertanggung
  3. SKPP pindah tugas ( dari Daerah Kab. Buleleng ke Luar Daerah kab. Buleleng )

  1. Penerimaan dan Registrasi berkas dokumen SKPP ( Loket )
  2. Penerimaan dan Registrasi berkas dokumen SKPP ( Loket )
  3. Verifikasi berkas dan konsep SKPP (Kasubbid Transfer)
  4. Verifikasi berkas dan konsep SKPP (Kasubbid Transfer)
  5. Memeriksa draf SKPP (Kasubbid Transfer)
  6. Mencetak SKPP (Staf)
  7. Paraf SKPP (Kasubid & Kabid)
  8. Tanda tangan SKPP (Kepala BPKPD)
  9. Penyerahan SKPP dan Tanda tangan Registrasi (Loket)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SKPP

CALL CENTER 08136100046 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perbendaharaan"