Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah & Ujian Dinas Berbasis CAT

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. Ketentuan Ujian Dinas: 1) Pegawai Negeri Sipil;
  2. 2) Ujian Dinas Tingkat II: serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dengan masa kerja 2 (dua) tahun dan tidak memiliki ijazah S1 atau sederajat;
  3. 3) Ujian Dinas Tingkat III: serendah-rendahnya berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa kerja 2 (dua) tahun telah menduduki Jabatan Eselon III dan tidak memiliki STTPL Diklatpim Tk. III serta tidak memiliki ijazah S2 atau sederajat.
  4. Ketentuan Ujian Dinas: 1) Pegawai Negeri Sipil;
  5. 2) Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat I: Untuk menjadi juru golongan ruang I/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda golongan ruang I/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah SLTP/ Paket B;
  6. 3 Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat II: a. Untuk menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah SLTA/Paket C/D-I; b. Untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah D-II/Akta II, Sekolah Pendidikan Luar Biasa/sederajat; c. Untuk menjadi Pengatur golongan ruang II/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah Sarjana Muda/Akademi/ D-III;
  7. 4) Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat III: a. Untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNSyang serendah-rendahnya berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun (setelah diikurangi masa kerja yang tertuang dalam SK Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a) berijazah S1/D-IV; b. Untuk menjadi Penata Muda golongan ruang III/a bagi PNS yang berpangkat Pengatur golongan ruang II/c dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan berijazah S1/D-IV;
  8. 5) Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat IV: a. Untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun dan berijazah S2/Dokter Spesialis I/Apoteker/sederajat; b. Untuk menjadi Penata golongan ruang III/c bagi PNS yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja golongan sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun dan berijazah S3/Dokter Spesialis II.
  9. Kelengkapan Administrasi: 1) Surat Pengantar dari Pimpinan Perangkat Daerah;
  10. 2) Surat Perintah Tugas mengikuti Ujian Penyesuian Ijazah atau Ujian Dinas dari Pimpinan Perangkat Daerah;
  11. 3) Fotokopi atau dokumen scan SK CPNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  12. 4) Fotokopi atau dokumen scan SK PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  13. 5) Fotokopi atau dokumen scan SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  14. 6) Fotokopi atau dokumen scan SK Mutasi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, bagi yang mutasi;
  15. 7) Fotokopi atau dokumen scan SK Jabatan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, bagi yang menduduki jabatan eselon III/administrator;
  16. 8) Fotokopi atau dokumen scan SK Pelantikan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, bagi yang menduduki jabatan eselon III/administrator;
  17. 9) Fotokopi atau dokumen scan SPMT Jabatan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, bagi yang menduduki jabatan eselon III/administrator;
  18. 10) Fotokopi atau dokumen scan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Ditambah transkrip nilai bagi peserta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat III dan IV sebanyak 1 lembar;
  19. 11) Fotokopi atau dokumen scan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  20. 12) Fotokopi atau dokumen scan Surat Izin Belajar atau Surat Selesai Pendidikan dari ijazah terakhir yang akan disesuaikan dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, bagi peserta ujian penyesuaian ijazah;
  21. 13) Pas foto 4x6 pakaian PDH background merah, (kecuali dokter berpakaian putih) sebanyak 4 lembar;
  22. 14) Bagi PNS yang mempunyai ijazah sebelum diangkat CPNS melampirkan juga surat selesai pendidikan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
  23. 15) Bagi yang sudah punya Surat Izin Belajar sesuai Ijazah yang akan disesuaikan tidak perlu mengurus Surat Selesai Pendidikan;
  24. 16) Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Belajar sesuai Ijazah yang akan disesuaikan tidak dapat mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah sebelum mengurus Surat Selesai Pendidikan;
  25. 17) Bagi Calon Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat III, Ujian Penyesuaian Ijazah Tingkat IV, Ujian Dinas Tingkat II membuat dan mengumpulkan karya tulis dengan topik dan panduan penulisan ditentukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan

  1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur mengirimkan Surat Edaran kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan tentang Permintaan Data Calon Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas bagi PNS;
  2. Perangkat Daerah mengirimkan surat usulan dan berkas administrasi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas bagi PNS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
  3. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur mendisposisi surat usulan dan berkas administrasi dari perangkat daerah kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan;
  4. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menugaskan Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk memproses surat usulan dan berkas administrasi calon peserta sesuai ketentuan;
  5. Kasubbid Pengembangan Kompetensi dan Fungsional Umum memeriksa berkas administrasi sesuai ketentuan. PNS yang mempunyai berkas yang memenuhi ketentuan maka akan dimasukkan dalam daftar peserta;
  6. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menugaskan Fungsional umum untuk menyusun daftar peserta dan surat pemanggilan peserta;
  7. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menyerahkan daftar peserta dan surat pemanggilan peserta kepada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  8. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur mengecek daftar peserta dan surat pemanggilan peserta, jika sudah sesuai maka akan memberikan paraf. Kemudian diserahkan pada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. Jika tidak sesuai, surat dan daftar usulan dikembalikan pada Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk diperbaiki;
  9. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan daftar peserta dan surat pemanggilan peserta jika sudah sesuai maka akan memberikan tanda tangan. Kemudian diserahkan pada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk segera ditindaklanjuti. Jika tidak sesuai, daftar peserta dan surat pemanggilan peserta dikembalikan pada Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur untuk diperbaiki;
  10. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur menyerahkan daftar peserta dan surat pemanggilan peserta yang sudah ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan kepada Kasubbid Pengembangan Kompetensi untuk segera ditindaklanjuti;
  11. Kasubbid Pengembangan Kompetensi menugaskan Fungsional Umum untuk segera mengirimkan surat panggilan peserta dan mempersiapkan pelaksanaan kegiatan;
  12. Fungsional Umum meminta nomor ke kasubbag umum dan mencatat. Kemudian menghubungi Kasubbag Umum untuk mengirimkan surat panggilan peserta kepada Perangkat Daerah sesuai daftar Peserta melalui operator email;
  13. Kasubbag Umum memerintahkan Operator Email untuk mendistribusikan surat panggilan peserta kepada Perangkat Daerah sesuai daftar Peserta;
  14. Operator Email mendistribusikan surat panggilan peserta kepada Perangkat Daerah. Setelah itu, menyerahkan tanda terima pengiriman kepada Fungsional Umum.
  15. Pelaksanaan Ujian: a. Peserta memasuki Ruangan Tes sesuai dengan Nomor dan jadwal dengan discan nomor peserta oleh pengawas; b. Pengawas dan Operator memberi Pengarahan / memandu operasional laptop; c. Peserta mulai melaksanakan Ujian berbasis CAT; d. Peserta langsung mengetahui hasil ujian berbasis CAT; e. Peserta masuk ruang tes wawancara; f. Tim Penilai Rapat Kelulusan, serta mengumumkan kelulusan. Peserta yang tidak lulus, diberi kesempatan mengikuti ujian Her; g. Peserta her memasuki Ruangan Tes sesuai dengan Nomor dan jadwal dengan discan nomor peserta oleh pengawas; h. Pengawas memberi arahan cara mengisi lembar jawaban; i. Peserta mulai melaksanakan Ujian ( Soal berupa buku soal ); j. Peserta her masuk ruang tes wawancara; k. Tim Penilai Rapat Kelulusan, serta mengumumkan kelulusan;
  16. Pemberitahuan hasil ujian;
  17. Pembagian sertifikat.

1)  Layanan pengecekan berkas administrasi adalah 60 (enam puluh) menit;

2)  Layanan Ujian adalah 2 (dua) hari;

3)  Layanan Pembagian Sertifikat adalah 10 (sepuluh) menit

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas berbasis CAT

Petugas     :   Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur

Telp/fax      : (031) 3094303

WA             : 081231777769

Email         : bkpsda@bangkalankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah & Ujian Dinas Berbasis CAT"