Keterangan Domisili Yayasan/Partai/Perusahaan

No. SK: 067/17/400.08.007/III/2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Membawa fotocopy E-KTP 1 lembar
  4. Membawa fotocopy bukti akte pendirian 1 rangkap
  5. Membawa fotocopy PBB gedung (apabila gedung milik sendiri)

  1. Warga membawa berkas persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan kemudian dibawa ke bagian front desk untuk diberikan ke staf pelayanan
  2. Staf pelayanan memeriksa pemberkasan apakah sesuai dengan persyaratan yang ada atau tidak. Jika tidak maka berkas akan dikembalikan dan jika telah sesuai maka akan langsung diproses
  3. Surat keterangan diketik dan dicetak kemudian akan dicek dan diverifikasi kembali oleh Kasie yang berwenang. Kemudian Surat akan ditandatangani oleh Kasie yang berwenang atau Lurah untuk kemudian diberikan ke warga yang bersangkutan

10 menit waktu diperlukan untuk proses dari awal verifikasi berkas, pembuatan hingga tanda tangan berkas

Gratis

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Yayasan/Partai, yang diketik di kertas F4, ditandatangani oleh Lurah atau pejabat yang berwenang dan di stempel basah.

1. Ruang Pengaduan Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Karang Anyar

2. Email : kelurahankaranganyarsmr@gmail.com

3. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SEMUA PROSES PEMBUATAN SURAT DIBUAT SECARA ONLINE