Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. A. Pasien Peserta BPJS : 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik / Kamar Terima 2. Kartu identitas berobat 3. Kartu identitas (KTP /Fotocopy KK) 4. Fotocopy Kartu BPJS
  2. B. Pasien Umum 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima 2. Kartu Identitas Berobat 3. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima 2. Kartu Identitas Berobat 3. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan 4. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Pasien menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik dan membawa surat tersebut ke IGD
  2. Pasien melakukan registrasi dan validasi kepesertaan BPJS,/Jaminan perusahaan/jaminan kesehatan masyarakat miskin dll.
  3. Data pasien dapat diimput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara.
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan jika menggunakan biaya mandiri/umum
  5. Entri data ke komputer kemudian print surat jaminan, kemudian ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin.
  6. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas rekam medis ke pasien
  7. Pasien menyerahkan rekam medis ke meja perawat di IGD

Tempat Penerimaan/Pendaftaran Pasien Rawat Inap(TPPRI)
/Admission IGD 3 shif
a. Dinas Pagi : Pukul 07.30 s/d 14.00
b. Dinas Sore : Pukul 14.00 s/d 21.00
c. Dinas Malam : pukul 21.00 s/d 07.30


A. Pasien Peserta BPJS
dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas Perawatan
B. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2021 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang.


Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien Melalui SMS/WA (PEPES) : 085348389143

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap "