Instalasi Rawat Inap

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik / Kamar Terima 2. Kartu identitas berobat 3. Kartu identitas (KTP /Fotocopy KK) 4. Fotocopy Kartu BPJS
  2. B. Pasien Umum 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima 2. Kartu Identitas Berobat 3. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima 2. Kartu Identitas Berobat 3. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan 4. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD/Poliklinik / Kamar Terima yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien.
  2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan.
  3. Registrasi dan Validasi kepesertaan BPJS, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskindll.
  4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan.
  5. Komfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat.
  6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama
  7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukan nomor rekam medis pasien tersebut.
  8. Data pasien dapat diimput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara.
  9. Entri data ke komputer kemudian print surat jaminan, kemudian ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin.
  10. Membuat berkas rekam medis pasien.
  11. Menyerahkan berkas rekam medis pasien.
  12. Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya KIB RSUD dr. Agoesdjam dibuatkan KIB.
  13. Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat.
  14. Melakukan kompirmasi dengan piket keperawatan dan IGD/Poliklink/Kamar Terima bila ruang perawatan penuh untuk mendapatkan kamar inap
  15. Menerima telepon

Tempat Penerimaan/Pendaftaran Pasien Rawat Inap(TPPRI)
/Admission IGD 3 shif
a. Dinas Pagi : Pukul 07.30 s/d 14.00
b. Dinas Sore : Pukul 14.00 s/d 21.00
c. Dinas Malam : pukul 21.00 s/d 07.30


A. Pasien Peserta BPJS
dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas Perawatan
B. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi
Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2021 Tentang tarif Pelayanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr.
Agoesdjam Kabupaten Ketapang.


Pendaftaran Pasien Rawat Inap

1. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
2. Telephon : (0534)3062715
3. SMS/WA : 0813.4741.3936
4. Kotak saran
5. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id
6. Petugas informasi dan pengaduan : 0813.4741.3936


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"