Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

No. SK: 068/BLU-RSUD.B/2024

  1. A. Pasien Peserta BPJS : 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS 5. Surat Eligibilitas Pelayanan.
  2. B. Pasien Umum : 1. Kartu Identitas Berobat 2. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan : 1. Kartu Identitas Berobat 2. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan 3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Customer Service (Melakukan Rekam Finger)
  3. Pasien menunggu antrian di loket BPJS bagi yang menggunakan BPJS dan menunggu penerbitan SEP
  4. Pasien menunggu antrian di loket Umum bagi yang menggunakan biaya mandiri/umum
  5. Pasien menuju ke Nurse Station untuk tahap pemeriksaan awal
  6. Pasien menuju ke poli yang di tuju
  7. Pasien menuju apotek rawat jalan untuk pengambilan obat

Senin – Jumat
Pukul 7.30 – 11.30 WIB


1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS
Kesehatan
2. Pasien Umum Rp. 50.000


Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan
  3. SMS/WA : 0813.4741.3936
  4. Telephon : (0534)3037239
  5. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
  6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
  7. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien Melalui SMS/WA (PEPES) : 085348389143

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"