Instalasi Rawat Jalan

  1. A. Pasien Peserta BPJS 1. Kartu berobat (bagi pasien lama) 2. Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3. Kartu BPJS 4. Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP/RESUME MEDIS 5. Surat Eligibilitas Pelayanan.
  2. B. Pasien Umum 1. Kartu Identitas Berobat 2. Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  3. C. Pasien Jaminan Perusahaan 1. Kartu Identitas Berobat 2. Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan 3. Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. 1 Pengambilan nomor antrian
  2. 2 Pasien menunggu diruang tunggu BPJS/pasienumum/pasien perusahaan untuk pemanggilan nomor antrian
  3. 3 Pendaftaran di loket umum bagi pasien umum dan perusahaan serta pasien BPJS di Counter BPJS ,pasien sesuai dengan nomor antrian
  4. 4 Petugas pendaftaran memverifikasi berkas pasien perusahaan/asuransi
  5. 5 Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju
  6. 6 Petugas penerima berkas menyerahkan ke petugas penerbit SEP, bagi pasien BPJS untuk menerbitkan SEP rawat jalan

Senin – Jumat
Pukul 7.30 – 15.00 WIB


1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS
Kesehatan
2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Peraturan Bupati No. 66
Tahun 2021 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan
Layanan Umum Daerah RSUD dr. Agoesdjam Kabupaten
Ketapang.


PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN

1. Email : rsudagoesdjamktp@gmail.com
2. Telephon : (0534)3062715
3. SMS/WA : 0813.4741.3936
4. Kotak saran
5. Website : rsuddragoesdjam.ketapangkab.go.id
6. Petugas informasi dan pengaduan : 0813.4741.3936


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"