Pengelolaan Surat Keluar Dinas

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Tujuan surat “ Jelas “
  2. ? Bersifat dinas
  3. ? Tanggal surat tidak kadaluarsa (surat aktif)

  1. ? Surat keluar dari tiap-tiap bidang diterima oleh Sub Bag Umum
  2. ? Ka Sub Bag Umum meneliti maksud dan tujuan surat keluar (kejelasan penanggung jawab pengolah/paraf) bila perlu diperiksa oleh Sekretaris tentang kebenaran tata naskahnya
  3. ? Surat keluar yang sudah lengkap, diparaf oleh sekretaris untuk kemudian “Disediakan” ke Kepala Dinas Sosial PPPA
  4. ? Surat keluar yang sudah ditanda tangani oleh Pimpinan, diberikan ke Petugas agendaris untuk diproses kirim (pemberian nomer surat keluar, distempel dan dimasukkan kedalam amplop dinas)
  5. Penulisan /pengetikan tujuan surat dengan alamat yang jelas dan lengkap
  6. ? Dibuatkan kartu kendali surat keluar dan diparaf oleh unit pengirim/penanggung jawab surat keluar
  7. ? Surat yang sudah siap dikirim, dicatat dalam buku ekspedisi surat keluar oleh caraka

waktu yang dibutuhkan sebesar 20 menit dalam pengelolaan surat keluar dinas

Tidak dipungut biaya

Surat Dinas

 Melalui kotak saran

 Melalui telepon (0323) 321164

dinsospppasampang@gmail.com

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com