Pelayanan TB Paru

  1. 1. Pengguna layanan BPJS a. Kartu Berobat b. Kartu BPJS
  2. 2. Pengguna layanan Umum a. Kartu Berobat b. KTP/KK

  1. Pengguna layanan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  2. Pengguna layanan menyerahkan nomor antrian
  3. Petugas memberikan layanan terapi dan mencatatnya ke dalam rekam medis yang ada dalam family folder
  4. Petugas Memberikan edukasi kepada Pasien TB Paru/ Keluarga
  5. Petugas menyerahkan obat beserta kartunya dan resep obat kepada pengguna layanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pasien TB Paru (Kontrol dan Ambil Obat)

  1. Kotak Saran
  2. Call Center : 0853-5836-2977
  3. Email        : pasargambirpusk@gmail.com
  4. Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store