Pengelolaan Surat Masuk Dinas

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. ? Nama dan alamat pengirim surat “ jelas”
  2. ? Surat ditujukan ke Dinas Sosial Kab. Sampang

  1. ? Bagian agendaris mencatat semua surat masuk dalam buku agenda : a. Surat yang bersifat Rahasia (kode “RHS”) yang ditujukan untuk Kepala Dinas, disampaikan dalam kondisi apa adanya dan tertutup. b. Surat Umum :
  2. ? Memberikan lembar disposisi (warna kuning)
  3. ? Disediakan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan disposisi
  4. ? Surat masuk yang sudah mendapatkan disposisi pimpinan,dikelola oleh petugas agendaris/arsiparis untuk dimasukkan dalam buku/kartu kendali surat masuk
  5. ? Mendistribusikan surat masuk dan menyampaikan ke Sekretaris dan Bidang sesuai arah disposisi pimpinan.

20 menit adalah waktu maksimal yang dibutuhkan untuk pengelolaan surat masuk dinas

Tidak dipungut biaya

Tersedianya surat masuk yang tepat waktu dan tepat sasaran

SP4N LAPOR

Kotak Pengaduan

(0323) 321164

dinsospppasampang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com