Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy kk dan KK ASLI
  3. Membawa KTP Asli dan Foto copy
  4. data alamat yang akan di tuju

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar maka permohonan akan di tolak dan berkas akan di kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi, jika berkas/dokumen lengkap dan benar maka akan di proses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku register
  4. petugas memberikan surat pengantar permohonan pindah antar kecamatan yg sudah di ttd kades
  5. petugas mengarahkan pemohon ke kecamatan untuk proses lebih lanjut

5 menit pengecekan penelitian berkas

5 menit proses pembuatan surat pengantar

5 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan"