Fasilitasi Pelayanan Publik

No. SK: 12 TAHUN 2024

  1. Surat Permintaan, Surat Tugas Organisasi Perangkat Daerah / Masyarakat
  2. Data Pendukung

  1. Menerima tamu, menyapa dan menanyakan keperluaannya, jika keperluannya ingin mencari informasi, baha dan data diserahlan kepada Kasubbag Umum / petugas yang kompeten
  2. Menemui tamu dal mempersilakan duduk terlebih dahulu dirualg tunggu, mengisi buku tamu, meminta identitas atau surat tugas
  3. Memperjelas muatal informasi, bahan dan data yang diperlukan jika informasi, bahan dan data ada tersedia disekretariatan maka akan diberikan dengan mempersilakan difoto copy jika informasi, bahan dan data ada pada bagran lain maka tamu akan diantarkan
  4. Menyampaikan Informasi, blanko dan bahan pendukung kepada masing-masing yang berkompeten dan menyampaikan kepada tamu apa yang diperlukan
  5. Memberikan penjelasan dal menyerahkan secara sopan identitas atau surat tugas setelah selesai bertemu
  6. Menyapa Tamu dan kemudian tidak lupa mengucapkan terima kasih
  7. Mengarsip Surat permintaan dan menyimpan kembali buku tamu dan merapikan ruang tunggu

Tidak dipungut biaya

Data, Bahan hasil konsultasi, simpulan, Pengarahan Catatan petunjuk

Email : inspektorat@natunakab.go.id

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Jln Batu Sisir Bukit Arai Gedung PTSP Ranai - Natuna Kepulauan Riau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store